KEBOHONGAN PUBLIK SEKRETARIS DESA SUKAJERUK MASALEMBU

KEBOHONGAN PUBLIK SEKRETARIS DESA SUKAJERUK MASALEMBU

Moh. Zehri ( Sekretaris PNM )

Sekretaris Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Sdr. Ahmad Sholeh, dinilai telah melakukan kebohongan pada publik. Penilaian ini, salah satunya, datang dari Moh. Zehri selaku Ketua Kelompok Nelayan Rawatan Samudera, Desa Sekajeruk, sekaligus selaku Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu (PNM).

Sebagaimana telah diketahui publik dan dimuat di Media MASALEMBO.COM, pada tanggal 31 Desember 2020, Sdr. Ahmad Sholeh selaku sekretaris Desa Sukajeruk telah membuat beberapa komentar terkait beredarnya kabar pengusiran perwakilan nelayan oleh Kepala Desa Sukajeruk. Dalam komentarnya itu, Sdr. Ahmad Sholeh menolak pemberitaan pengusiran perwakilan nelayan tersebut yang menurutnya berita itu tidak benar.

Sdr. Ahmad Sholeh juga menyoroti keberadaan beberapa orang bukan nelayan yang menurutnya telah menunggangi gerakan nelayan. Dia menambahkan bahwa orang-orang tersebut memiliki kepentingan politik pribadi. Bahkan dalam komentarnya, Ahmad Sholeh menyebut adanya seorang mantan Caleg gagal 2019 yang turut serta menunggangi gerakan nelayan. Selain itu, sebagaimana juga dimuat MASALEMBO.COM, Ahmad Sholeh menegaskan bahwa sejak awal sikap Pemerintah Desa sudah tegas menolak keberadaan Cantrang dan mendukung usaha nelayan dalam memberantas alat tangkap merusak itu.

Menanggapi komentar Sekdes Sukajeruk tersebut, Muh. Zehri selaku Ketua Kelompok Nelayan Rawatan Samudera dan sekaligus selaku Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu (PNM), sangat keberatan dengan apa yang disampaikan Sekdes Sukajeruk. Muh. Zehri menegaskan bahwa "pengusiran terhadap perwakilan nelayan oleh Kepala Desa Sukajeruk itu benar adanya. Jadi pernyataan Sekdes Sukajeruk itu adalah bohong besar dan omong kosong."

Muh. Zehri mengaku kalau dirinya adalah saksi sekaligus korban dari pengusiran tersebut. Saat itu, tanggal 28 Desember 2020, sekitar Pukul 10.30 WIB pagi, Muh. Zehri dan perwakilan nelayan lainnya mendatangi Kantor Desa Sukajeruk guna menyerahkan dokumen hasil rapat internal yang memuat aspirasi masyarakat nelayan terkait soal Cantrang. Dokumen itu juga berisi pernyataan penolakan nelayan terhadap keberadaan Cantrang sekaligus tuntutan nelayan terhadap pemerintah desa untuk melakukan upaya nyata guna memberantas keberadaan Cantrang di Perairan Masalembu.

Lebih lanjut Muh. Zehri mengatakan, "jangankan dipersilahkan duduk oleh M. Sapuri selaku Kepala Desa Sukajeruk, dirinya langsung diusir tanpa alasan yang jelas. Padahal dirinya dan perwakilan nelayan yang lain datang secara baik-baik."

Terkait dengan keberadaan orang-orang bukan nelayan yang turut serta dalam gerakan nelayan seperti yang dipersoalkan oleh Sekdes Sukajeruk, Muh. Zehri tidak menampik hal itu. Menurut Muh. Zehri, "di dalam organisasi nelayan, khususnya Kelompok Nelayan Rawatan Samudera yang dia pimpin, memang benar ada beberapa orang anggota pengurus yang bukan nelayan. Mereka adalah para anak muda, ada juga yang lulusan sarjana bahkan ada yang lulus S2."

Menurut Muh. Zehri, "tidak ada yang salah dengan keterlibatan mereka itu. Sudah tanggung jawab mereka untuk membantu memperjuangkan hak-hak nelayan mengingat mereka juga dibesarkan dengan hasil laut Masalembu hingga bisa sekolah dan kuliah. Mereka itu juga anak-anak nelayan Masalembu. Kalaupun diantara mereka ada yang punya kepentingan politik, asalkan politiknya untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan bukan untuk memperkaya diri sendiri dengan merampas hak rakyat, itu bukan suatu masalah."

Muh. Zehri menambahkan, "justru kami butuh pemerintahan yang benar-benar peduli dan bekerja untuk kesejahteraan nelayan, bukan yang bisanya hanya mengklaim telah berbuat padahal kenyataannya tidak."

Muh. Zehri juga mengkritik keras pernyataan Sekdes Sukajeruk yang mengatakan bahwa sedari awal Pemerintah Desa Sukajeruk sudah tegas menolak Cantrang dan mendukung upaya nelayan. Menurut Muh. Zehri, selaku pimpinan Kelompok Nelayan Rawatan Samudera yang berdomisili di Dusun Ambulung Desa Sukajeruk, "selama ini dirinya tidak melihat satupun upaya nyata yang dilakukan pemerintah desanya untuk memberantas keberadaan Cantrang. Justru yang terjadi belakangan ini adalah penolakan dan pengusiran dirinya, dkk, ketika akan menyampaikan aspirasi nelayan."

Sementara itu, Ahmad Juhairi, Ketua Departemen Advokasi dan Hukum Kelompok Nelayan Rawatan Samudera, juga mempertanyakan pernyataan Sekdes Sukajeruk yang menyebutkan bahwa sikap Pemerintah Desa Sukajeruk tegas menolak Cantrang. Menurutnya, "kalau memang benar begitu, apa upaya nyata yang telah dilakukan pemerintah desa sebagai bukti atas klaimnya itu." Bahkan, tambahnya, "hingga kini belum ada langkah kongkrit apapun dari pemerintah desa terkait terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020, padahal peraturan yang menjadi dasar kembali diperbolehkannya Cantrang itu sudah menjadi isu nasional."

Sebagaimana telah diketahui publik, pada tanggal 28 Desember 2020, perwakilan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) mendatangi Kantor Desa Sukajeruk untuk menyampaikan hasil rapat internal nelayan terkait dengan keberadaan Cantrang di wilayah Perairan Masalembu. Peristiwa historis yang kemudian berujung pada pengusiran yang dilakukan Kepala Desa Sukajeruk terhadap perwakilan nelayan.

Oleh : Persatuan Nelayan Masalembu

Komentar