KEBOHONGAN PUBLIK SEKRETARIS DESA SUKAJERUK MASALEMBU
KEBOHONGAN PUBLIK SEKRETARIS DESA SUKAJERUK MASALEMBU
Moh. Zehri ( Sekretaris PNM ) |
Sekretaris Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Sdr. Ahmad Sholeh, dinilai telah melakukan kebohongan pada publik. Penilaian ini, salah satunya, datang dari Moh. Zehri selaku Ketua Kelompok Nelayan Rawatan Samudera, Desa Sekajeruk, sekaligus selaku Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu (PNM).
Sebagaimana telah
diketahui publik dan dimuat di Media MASALEMBO.COM, pada tanggal 31 Desember 2020,
Sdr. Ahmad Sholeh selaku sekretaris Desa Sukajeruk telah membuat beberapa komentar
terkait beredarnya kabar pengusiran perwakilan nelayan oleh Kepala Desa Sukajeruk.
Dalam komentarnya itu, Sdr. Ahmad Sholeh menolak pemberitaan pengusiran perwakilan
nelayan tersebut yang menurutnya berita itu tidak benar.
Sdr. Ahmad Sholeh
juga menyoroti keberadaan beberapa orang bukan nelayan yang menurutnya telah menunggangi
gerakan nelayan. Dia menambahkan bahwa orang-orang tersebut memiliki kepentingan
politik pribadi. Bahkan dalam komentarnya, Ahmad Sholeh menyebut adanya seorang
mantan Caleg gagal 2019 yang turut serta menunggangi gerakan nelayan. Selain itu,
sebagaimana juga dimuat MASALEMBO.COM, Ahmad Sholeh menegaskan bahwa sejak awal
sikap Pemerintah Desa sudah tegas menolak keberadaan Cantrang dan mendukung usaha
nelayan dalam memberantas alat tangkap merusak itu.
Menanggapi komentar
Sekdes Sukajeruk tersebut, Muh. Zehri selaku Ketua Kelompok Nelayan Rawatan Samudera
dan sekaligus selaku Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu (PNM), sangat keberatan
dengan apa yang disampaikan Sekdes Sukajeruk. Muh. Zehri menegaskan bahwa "pengusiran
terhadap perwakilan nelayan oleh Kepala Desa Sukajeruk itu benar adanya. Jadi pernyataan
Sekdes Sukajeruk itu adalah bohong besar dan omong kosong."
Muh. Zehri mengaku
kalau dirinya adalah saksi sekaligus korban dari pengusiran tersebut. Saat itu,
tanggal 28 Desember 2020, sekitar Pukul 10.30 WIB pagi, Muh. Zehri dan perwakilan
nelayan lainnya mendatangi Kantor Desa Sukajeruk guna menyerahkan dokumen hasil
rapat internal yang memuat aspirasi masyarakat nelayan terkait soal Cantrang. Dokumen
itu juga berisi pernyataan penolakan nelayan terhadap keberadaan Cantrang sekaligus
tuntutan nelayan terhadap pemerintah desa untuk melakukan upaya nyata guna memberantas
keberadaan Cantrang di Perairan Masalembu.
Lebih lanjut Muh.
Zehri mengatakan, "jangankan dipersilahkan duduk oleh M. Sapuri selaku Kepala
Desa Sukajeruk, dirinya langsung diusir tanpa alasan yang jelas. Padahal dirinya
dan perwakilan nelayan yang lain datang secara baik-baik."
Terkait dengan
keberadaan orang-orang bukan nelayan yang turut serta dalam gerakan nelayan seperti
yang dipersoalkan oleh Sekdes Sukajeruk, Muh. Zehri tidak menampik hal itu. Menurut
Muh. Zehri, "di dalam organisasi nelayan, khususnya Kelompok Nelayan Rawatan
Samudera yang dia pimpin, memang benar ada beberapa orang anggota pengurus yang
bukan nelayan. Mereka adalah para anak muda, ada juga yang lulusan sarjana bahkan
ada yang lulus S2."
Menurut Muh. Zehri,
"tidak ada yang salah dengan keterlibatan mereka itu. Sudah tanggung jawab
mereka untuk membantu memperjuangkan hak-hak nelayan mengingat mereka juga dibesarkan
dengan hasil laut Masalembu hingga bisa sekolah dan kuliah. Mereka itu juga anak-anak
nelayan Masalembu. Kalaupun diantara mereka ada yang punya kepentingan politik,
asalkan politiknya untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan bukan untuk memperkaya
diri sendiri dengan merampas hak rakyat, itu bukan suatu masalah."
Muh. Zehri menambahkan,
"justru kami butuh pemerintahan yang benar-benar peduli dan bekerja untuk kesejahteraan
nelayan, bukan yang bisanya hanya mengklaim telah berbuat padahal kenyataannya tidak."
Muh. Zehri juga
mengkritik keras pernyataan Sekdes Sukajeruk yang mengatakan bahwa sedari awal Pemerintah
Desa Sukajeruk sudah tegas menolak Cantrang dan mendukung upaya nelayan. Menurut
Muh. Zehri, selaku pimpinan Kelompok Nelayan Rawatan Samudera yang berdomisili di
Dusun Ambulung Desa Sukajeruk, "selama ini dirinya tidak melihat satupun upaya
nyata yang dilakukan pemerintah desanya untuk memberantas keberadaan Cantrang. Justru
yang terjadi belakangan ini adalah penolakan dan pengusiran dirinya, dkk, ketika
akan menyampaikan aspirasi nelayan."
Sementara itu,
Ahmad Juhairi, Ketua Departemen Advokasi dan Hukum Kelompok Nelayan Rawatan Samudera,
juga mempertanyakan pernyataan Sekdes Sukajeruk yang menyebutkan bahwa sikap Pemerintah
Desa Sukajeruk tegas menolak Cantrang. Menurutnya, "kalau memang benar begitu,
apa upaya nyata yang telah dilakukan pemerintah desa sebagai bukti atas klaimnya
itu." Bahkan, tambahnya, "hingga kini belum ada langkah kongkrit apapun
dari pemerintah desa terkait terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 59 Tahun 2020, padahal peraturan yang menjadi dasar kembali diperbolehkannya
Cantrang itu sudah menjadi isu nasional."
Sebagaimana telah
diketahui publik, pada tanggal 28 Desember 2020, perwakilan nelayan yang tergabung
dalam Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) mendatangi Kantor Desa Sukajeruk untuk menyampaikan
hasil rapat internal nelayan terkait dengan keberadaan Cantrang di wilayah Perairan
Masalembu. Peristiwa historis yang kemudian berujung pada pengusiran yang dilakukan
Kepala Desa Sukajeruk terhadap perwakilan nelayan.
Oleh : Persatuan Nelayan Masalembu
Komentar
Posting Komentar